Berita

Pentingnya Pemeriksaan Kehamilan di Fasilitas Kesehatan atau Puskesmas

        Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia termasuk nomor tiga tertinggi di negara-negara Asia Tenggara, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, dalam sebuah acara temu wicara akhir bulan Desember 2023 lalu. Penyebab kematian bayi kebanyakan adalah berat badan lahir rendah (BBLR), sedangkan pada ibu penyebab kematian tertinggi adalah pendarahan dan eklampsia atau tekanan darah tinggi dan kejang yang terjadi pada kehamilan atau persalinan. 
      Inilah pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas secara rutin oleh tenaga kesehatan terlatih sebagai salah satu solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Selain itu juga, dibutuhkan partisipasi serta kesadaran ibu terhadap pemeriksaan kehamilan di puskesmas oleh tenaga kesehatan.
      Pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care (ANC) adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan fisik dan mental ibu hamil, hingga siap menghadapi masa persalinan, masa nifas, pemberian ASI secara eksklusif, serta kembalinya kesehatan alat reproduksi secara alami dan bertahap. Dilakukan minimal 6 (enam) kali selama kehamilan, 1 kali pada trimester pertama, 2 kali pada trimester kedua, dan 3 kali pada trimester ketiga. USG kehamilan dapat dilakukan di K1 dan K5 atau sesuai indikasi. 
         Adapun tujuan melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin adalah 
  1. Memantau proses kehamilan untuk memastikan kondisi kesehatan ibu selama kehamilan, serta pertumbuhan janin yang ada dalam rahim.
  2. Mendeteksi komplikasi atau masalah kehamilan sejak dini, termasuk riwayat penyakit ibu hamil dan tindak pembedahan sebelumnya.
  3. Meningkatkan serta mempertahankan kesehatan ibu dan bayi.
  4. Mempersiapkan proses persalinan untuk meminimalkan trauma yang mungkin terjadi pada masa persalinan, sehingga Ibu dapat melahirkan bayi dengan selamat.
  5. Mengurangi angka kesakitan dan kematian ibu hamil.
  6. Mempersiapkan peran ibu dan keluarga untuk menerima kehadiran anak dan memastikan tumbuh kembangnya dengan normal.
  7. Mempersiapkan ibu untuk menjalani masa nifas serta memberikan ASI eksklusif pada bayinya dengan lancar
       Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan). Hal-hal yang diperiksa pada ibu hamil meliputi
  1. Penimbangan Berat Badan dan Pengukuran Tinggi Badan
  2. Pengukuran Tekanan Darah
  3. Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA)
  4. Pengukuran Tinggi Fundus Uteri (Tinggi Rahim)
  5. Pemeriksaan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin
  6. Skrining Status Imunisasi Tetanus
  7. Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD)
  8. Pemeriksaan Laboratorium
  9. Tata Laksana Khusus
  10. Konseling

Berita Lainnya