Berita

Usg Obstetri di Puskesmas

      Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia termasuk nomor tiga tertinggi di negara-negara Asia Tenggara, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan RI, dalam sebuah acara temu wicara akhir bulan Desember 2023 lalu. Penyebab kematian bayi kebanyakan adalah berat badan lahir rendah (BBLR), sedangkan pada ibu penyebab kematian tertinggi adalah pendarahan dan eklampsia atau tekanan darah tinggi dan kejang yang terjadi pada kehamilan atau persalinan. 
       Inilah pentingnya melakukan pemeriksaan kehamilan di puskesmas secara rutin oleh tenaga kesehatan terlatih sebagai salah satu solusi efektif dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Selain itu juga, dibutuhkan partisipasi serta kesadaran ibu terhadap pemeriksaan kehamilan di puskesmas oleh tenaga kesehatan.
     Salah satu pendekatan yang banyak digunakan adalah pendekatan safe motherhood, dimana salah satu pilar dalam menurunkan angka kematian ibu, yaitu pemeriksaan kehamilan/ Antenatal Care (ANC) sesuai standar minimal 6 kali selama kehamilan termasuk pemeriksaan dengan Ultrasonografi (USG) dasar obstetri terbatas pada kunjungan ke-1 dan ke-5 oleh dokter umum. Dalam perjalanan kehamilan seorang ibu, dokter memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam skrining faktor risiko pada ibu hamil dan menangani kegawatdaruratan pada ibu hamil.
         Ultrasonografi (USG) adalah pemeriksaan diagnostik yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menghasilkan gambar organ dalam tubuh. Ultrasonografi (USG) atau sonogram adalah pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama kehamilan untuk mengevaluasi perkembangan dan kesehatan janin serta kondisi rahim. USG dapat membantu mendiagnosis berbagai masalah kehamilan. USG memiliki banyak keunggulan, di antaranya
  • Non-invasif
  • Aman
  • Praktis
  • Hasil akurat
  • Tidak menimbulkan rasa sakit
  • Tidak menimbulkan efek samping
  • Tidak menggunakan radiasi
  • Dapat menangkap gambar jaringan lunak yang tidak terlihat jelas oleh sinar-X
     Pemeriksaan USG oleh dokter umum pada kehamilan dilakukan 2x pada usia kehamilan trimester 1 dan trimester 3. tujuannya adalah untuk mengetahui apakah janin yang dikandung tunggal atau kembar, lokasi janin intrauterin atau ekstrauterin, janin hidup atau meninggal, taksiran tanggal persalinan, taksiran berat janin, kecukupan jumlah cairan ketuban, lokasi plasenta. Selain itu dokter umum juga melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik lainnya. Temuan pemeriksaan hasil USG tersebut diresumekan, dan jika terdapat penemuan kondisi abnormal pada hasil pemeriksaan fisik dan USG maka akan dilakukan rujukan untuk penegakan diagnosis serta tata laksana yang sesuai.
      Diharapkan dengan pemeriksaan kehamilan dengan dokter umum pada layanan primer menjadi penapisan awal adanya abnormalitas kehamilan dan bisa segera dilakukan rujukan. Rujukan yang lebih awal dan terencana akan meningkatkan kualitas luaran kehamilan. Penapisan awal yang ketat di layanan primer akan mengurangi pitfall ANC, atau lolosnya kasus-kasus kehamilan bermasalah tanpa penanganan.
     
Pelayanan Pemeriksaan USG Kehamilan di Puskesmas Gajahan
Untuk layanan pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum dilakukan pada usia kehamilam trimester 1/K1 (sejak hamil s/d hamil 13 minggu)  dan trimester 3/K6 (32– 36 minggu)

Berita Lainnya