Admin
31-12-2025
SPGDT Adalah merupakan suatu sistem dimana
koordinasi merupakan unsur utama yang bersifat multi sektor dan harus ada
dukungan dari berbagai profesi bersifat multi disiplin dan multi profesi untuk
melaksanakan dan penyelenggaraan suatu bentuk layanan terpadu bagi penderita
gawat darurat baik dalam keadaan sehari – hari maupun dalam keadaan bencana dan
kondisi kondisi kejadian luar biasa.
SPGDT- S Adalah Rangkaian
Upaya Pelayanan Gawat Darurat Yang Saling Terkait Yang Dilaksanakan Di tingkat
Pra Rumah Sakit – di Rumah Sakit – Antar Rumah Sakit dan terjalin dalam suatu
sistem.
Bertujuan agar korban atau pasien tetap hidup.
Meliputi berbagai rangkaian kegiatan sebagai berikut :
1. Pra Rumah
Sakit
2. Dalam Rumah
Sakit
3. Antar Rumah Sakit
SPGDT- B adalah kerja sama
antar unit pelayanan Pra Rumah Sakit dan Rumah Sakit dalam bentuk pelayanan
gawat darurat terpadu sebagai khususnya pada terjadinya korban massal yang
memerlukan peningkatan (eskalasi) kegiatan pelayanan sehari –hari.
Bertujuan umum untuk menyelamatkan korban
sebanyak banyaknya,terdiri dari,
1. KORBAN MASAL (Multiple Patient) Kejadian
atau timbulnya kedaruratan yang mengakibatkan lebih dari 1 korban yang harus di
kelola oleh lebih dari satu penolong, bukan akibat bencana membutuhkan
(SPGDT-S) Terpadu Sehari-hari
2. KORBAN BENCANA (Mass Casualty Disaster) Kedaruratan yang memerlukan penerapan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu Sehari hari dan Berencana (SPGDT-S dan SPGDT-B)
TUJUAN SPGDT
1. Meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan
2. Mempercepat
waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat
3. Menurunkan
angka kematian dan kecacatan
Mengapa dilakukan SPGDT?
Suatu Kondisi gawat darurat dapat terjadi kapan
saja, dimana saja dan dapat menimpa siapa saja. Di Indonesia pasien gawat
darurat cenderung meningkat.
a. Contoh kondisi Sehari – hari yaitu,
1.
Kecelakaan lalu lintas
2.
Kematian ibu
3.
Kematian bayi
4.
Penyakit Jantung
5.
Stroke
6. Penyakit infeksi
b. Contoh kondisi Bencana
1.
Bencana Alam
2.
Bencana akibat ulah manusia
PENYELENGGARAAN SPGDT
Penyelenggaraan SPGDT meliputi,
1. Sistem
komunikasi gawat darurat
2. Sistem
penanganan korban/pasien gawat darurat
3. Sistem
transportasi gawat darurat
TUPOKSI DALAM KOMUNIKASI
1. National
Command Center (NCC) 119 Kementerian Kesehatan
2. Pemberi
informasi dan panduan terhadap penanganan kasus kegawatdaruratan
3. Public
Safety Center (PSC) di Dinkes kabupaten kota
4. RS
atau lokasi lain sesuai ketetapan Pemda
5. Pemberi
pelayanan korban/pasien gawat darurat dan/atau pelapor melalui proses triase
(pemilahan kondisi korban/pasien gawatdarurat)
6. Pemandu
pertolongan pertama (first aid)
7. Pengevakuasi
korban/pasien gawat darurat
8. Pengoordinasi
dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
PENANGANAN KORBAN KEGAWATDARURATAN SPGDT
Penanganan korban gawat darurat meliputi,
1. Penanganan
prafasilitas pelayanan kesehatan
2. Penanganan
intrafasilitas pelayanan kesehatan
3. Penanganan antarfasilitas pelayanan kesehatan
a. Prafasilitas Pelayanan Kesehatan
Tindakan pertolongan terhadap korban/pasien gawat
darurat yang cepat dan tepat di tempat kejadian sebelum mendapatkan tindakan di
fasilitas pelayanan kesehatan yang harus
memperhatikan kecepatan penanganan korban/pasien gawat darurat. Pemberian
pertolongan terhadap korban/pasien gawat darurat oleh masyarakat hanya dapat
diberikan dengan panduan operator call center sebelum tenaga kesehatan tiba di
tempat kejadian
b. Intrafasilitas Pelayanan Kesehatan
Pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada
pasien di dalam fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan gawat
darurat, yang dilakukan melalui suatu sistem dengan pendekatan multidisiplin
dan multiprofesi
c. Antarfasilitas Pelayanan Kesehatan
Tindakan rujukan terhadap korban/pasien gawat darurat dari suatu fasilitas pelayanan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu